STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

1. PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
disampaikan pada Advokasi Kurikulum PAUD FORMAL (TK) Di Kabupaten Kebumen
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH BIDANG PENDIDIKAN DASAR Tahun 2009

Ketua Kelas : Budi Wananto, Ama.Pd
Wakil Ketua :Drs. H. Habib Sholehuddin
nomor : 20 Tahun 2003 PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) diselenggarakan sebelum jenjang dikdas melalui : Jalur Pendidikan Formal Jalur Pendidikan Non Formal dan/atau Jalur Pendidikan Informal Bentuk : Taman Kanak-Kanak (TK) Raudhatul Athfal, atau (RA) Bentuk lain yang sederajat Kelompok Bermain (KB) Taman Penitipan Anak (TPA) Bentuk lain yang sederajat Pendidikan Keluarga atau Pendidikan yang diselenggarakan oleh Lingkungan
 2. PENGERTIAN
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) adalah : Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada ANAK SEJAK LAHIR sampai dengan USIA ENAM TAHUN yang dilakkan melalui : Pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
o (UU-RI nomor : 20 Tahun 2003 – pasal 1.14)
3. KETENTUAN
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) diselenggarakan SEBELUM JENJANG PENDIDIKAN DASAR.
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI(PAUD) dapat diselenggarakan FORMAL, NONFORMAL, dan/atau INFORMAL.
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) pada jalur pendidikan formal berbentuk : Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang dislenggrakan oleh lingkungan
Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
(UU-RI nomor : 20 Tahun 2003 – Pasal 28)
4. RUANG LINGKUP
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun DAN BUKAN MERUPAKAN PRASYARAT UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN DASAR
(UU-RI nomor : 20 Tahun 2003 – penjelasan pasal 28 ayat (1) )
TAMAN KANAK-KANAK (TK) menyelenggarakan pendidikan untuk mengembangkan kepribadian dan prestasi diri sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik
RAUDHATUL ATHFAL (RA) menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada peserta untuk mengembangkan potensi diri seperti pada taman kanak-kanak.
(UU-RI nomor : 20 Tahun 2003 – penjelasan pasal 28 ayat (3) )
KETENTUAN, lanjutan
5. TUJUAN PENDIDIKAN TK
Membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, sosial emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik, kemandirian dan seni untuk siap memasuki pendidikan dasar
6. PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal berbentuk :
Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 4 - ≤ 6 tahun.
Penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk :
Taman Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 0 - ≤ 2 tahun, 2 - ≤ 4 tahun, 4 - ≤ 6 tahun
     3. Program Pengasuhan untuk anak usia 0 - ≤ 6 tahun ;
Kelompok Bermain (KB) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 2 - ≤ 4 tahun dan 4 - ≤ 6 tahun
7. PENGELOLAAN
Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini , pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. (UU-RI nomor : 20 Tahun 2003 – pasal 57 ayat (1) )
Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.(UU-RI nomor : 20 Tahun 2003 – pasal 57 ayat (3) )
Yang dimaksud dengan manajemen berbasis sekolah /madrasah adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan yang dalam hal ini Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan. (UU-RI nomor : 20 Tahun 2003 – penjelasan pasal 57 ayat (1) )
8. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PERATURAN PEMERINTAH RI nomor : 19 Tahun 2005
Standar Isi
Standar Proses
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Sarana dan Prasarana
Standar Pengelolaan
Standar Pembiayaan
Standar Penilaian Pendidikan
(PP-RI nomor : 19 Tahun 2005 – pasal 2 ayat (1) )
9. STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL RI Nomor : 58 Tahun 2009 Tanggal : 17 September 2009
10. PERATURAN PEMERINTAH RI
Nomor : 19 Tahun 2005
Tentang : Standar Nasional Pendidikan
11. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL RI Nomor : 19 Tahun 2005
Pasal 19 (1) Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Pasal 20 Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar
Pasal 21 (1) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik.
Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis.
Pasal 22 (1) Penilaian hasil pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
Teknik penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok
Untuk mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, teknik penilaian observasi secara individual sekurang- kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu semester.
Pasal 23 Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Pasal 24 Standar perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

12.  STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN
Menggambarkan pertumbuhan dan perkembangan yang diharapkan dicapai anak pada rentang usia tertentu.
Perkembangan anak yang dicapai : aspek pemahaman nilai-nilai agama dan moral, fisik, kognitif, bahasa dan sosial emosional
Pertumbuhan : pemantauan kesehatan dan gizi
13. PENGELOMPOKAN USIA ANAK
Tahap Usia 0 - < 2 tahun
Tahap Usia 2 - < 4 tahun
Tahap Usia 4 - ≤ 6 tahun
14. LINGKUP PERKEMBANGAN
1. Nilai-nilai Agama dan Moral
2. Fisik : Motorik Kasar, Motorik Halus,Kesehatan Fisik
3. Kognitif : Pengetahuan Umum dan Sains Konsep Bentuk. Warna, ukuran dan pola Konsep Bilangan, Lambang Bilangan dan Huruf
4. Bahasa : Menerima Bahasa, Mengungkapkan Bahasa dan Keaksaraan
5. Sosial Emosional
14. Contoh: Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 4 - ≤ 6 tahun Lingkup Perkembangan Tingkat Pencapaian Perkembangan Usia 4 - < 5 tahun Usia 5 - ≤ 6 tahun
Nilai-nilai agama dan moral
Mengenal Tuhan melalui agama yang dianutnya
Meniru gerakan beribadah
Mengenal agama yang dianut
Membiasakan diri beribadah 3. Dst
 Fisik A. Motorik Kasar
Menirukan gerakan binatang
Melakukan gerakan
tubuh secara terkoordinasi…..
15. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik PAUD pada jalur pendidikan formal terdiri atas guru dan guru pendamping
Pendidik PAUD pada jalur pendidikan nonformal terdiri atas guru, guru pendamping dan pengasuh
Tenaga kependidikan pada PAUD jalur pendidikan formal terdiri atas : Pengawas, Kepala TK/RA, Tenaga Administrasi, dan Petugas Kebersihan.
Tenaga Kependidikan pada PAUD jalur pendidikan nonformal terdiri atas : Penilik, Pengelola, Administrasi dan Petugas kebersihan
16. STANDAR PENDIDIK
Kualifikasi Guru sesuai Permendiknas no. 16 th 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Belum memenuhi kualifikasi disebut guru pendamping
Kompetensi : Kepribadian, Profesional, Pedagogik dan Sosial
17. STANDAR TENAGA KEPENDIDIKAN
Pengawas : Sesuai Permendiknas No.12 th 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah / Madrasah
Kepala TK : Sesuai Permendiknas No. 13 th 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Administrasi : Minimum SMA/sederajat
Petugas Kebersihan
18. STANDAR ISI
1. Struktur Program :
Lingkup Pengembangan Meliputi :
Nilai-nilai agama dan moral
Fisik
Kognitif
Bahasa
Sosial Emosional
Dilakukan secara terpadu dengan pendekatan tematik
19. KALENDER PENDIDIKAN
Kalender Pendidikan : mencakup
Permulaan tahun ajaran
Minggu Efektif Pembelajaran
Waktu Pembelajaran efektif
Hari Libur
Kalender Pendidikan dsesuaikan dengan kondisi daerah setempat
20. STANDAR PROSES
Perencanaan
1. Pengembangan Rencana Pembelajaran
Perencanaan Semester, Rencana Kegiatan
Mingguan (RKM) dan Rencana Kegiatan Harian (RKH)
Prinsip-Prinsip
Memperhatikan tingkat perkembangan kebutuhan, minat dan karakteristik anak
Pembelajaran melalui bermain
Pembelajaran dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan bersifat pembiasaan
Pembelajaran bersifat aktif, kreatif, interaktif efektif dan menyenangkan
Berpusat pada anak
Pemilihan metode
Pengorganisasian : Pemilihan alat bermain dan sumber belajar
Pemilihan teknik dan alat penilaian

2. Pelaksanaan
Penataan lingkungan bermain
Menciptakan suasana bermain yang kondusif
Penggunaan alat bermain yang memenuhi standar keamanan, kesehatan, sesuai fungsi stimulasi
Memanfaatkan lingkungan
3. Pengorganisasian Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan di dalam dan di luar ruang kelas
Pengelolaan kegiatan dilakukan dalam individu,kelompok kecil, dan kelompok besar yang meliputi kegiatan pembukaan, inti dan penutup
21STANDAR PENILAIAN
Teknik Penilaian : Pengamatan, penugasan unjuk kerja,pencatatan anekdot,dialog, laporan orang tua, dokumentasi hasil karya anak, deskripsi profil anak
Proses penilaian dilakukan secara berkala, intensif, bermakna, menyeluruh dan berkelanjutan

Pengelolaan hasil
omembuat kesimpulan dan laporan kemajuan anak berdasarkan informasi disusun dan disampaikan secara berkala
Laporan perkembangan anak disampaikan secara lisan dan tertulis
22. STANDAR SARANA PRASARANA
Aman, Nyaman, Terang, memenuhi kriteria kesehatan bagi anak dan sesuai tingkat perkembangan anak
Luas lahan minimal 300 m ² (ruang guru, ruang Kepala TK, tempat UKS, kamar mandi/WC guru/anak.
Ruang anak dengan rasio 3m ² per anak
Memiliki fasilitas permainan baik di dalam maupun di luar ruang
23. STANDAR PENGELOLAAN
Menerapkan MBS yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas
Merumuskan visi, misi dan tujuan lembaga
Memiliki izin lembaga
Mengelola administrasi kegiatan
Mengelola sumber belajar/media
24. STANDAR PEMBIAYAAN
Biaya Investasi digunakan untuk pengadaan sarana prasarana, pengembangan SDM dan modal kerja tetap
Biaya Operasional digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan, serta tunjangan yang melekat, bahan atau alat pendidikan habis pakai dan biaya operasional pendidikan tak langsung
Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh orang tua dalam mengikuti pembelajaran
Biaya- biaya tersebut dapat diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat dan pihak lain yang tidak mengikat
Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

SEJARAH PERADABAN ISLAM

SEJARAH PERADABAN ISLAM

A. Latar Belakang Masalah

Dalam sejarah kebudayaan ummat manusia proses tukar-menukar dan interaksi (intermingling) atau pinjam meminjam konsep antara satu kebudayaan dengan kebudayaan lain memang senantiasa terjadi, seperti yang terjadi antara kebudayaan Barat dan peradaban Islam. Dalam proses ini selalu terdapat sikap resistensi dan akseptansi. Namun dalam kondisi dimana suatu kebudayaan itu lebih kuat dibanding yang lain yang tejadi adalah dominasi yang kuat terhadap yang lemah. Istilah Ibn Khaldun, "masyarakat yang ditaklukkan, cenderung meniru budaya penakluknya".

Ketika peradaban Islam menjadi sangat kuat dan dominan pada abad pertengahan, masyarakat Eropa cenderung meniru atau "berkiblat ke Islam". Kini ketika giliran kebudayaan Barat yang kuat dan dominan maka proses peniruan itu juga terjadi. Terbukti sejak kebangkitan Barat dan lemahnya kekuasaan politik Islam, para ilmuwan Muslim belajar berbagai disiplin ilmu termasuk Islam ke Barat dalam rangka meminjam. Hanya saja karena peradaban Islam dalam kondisi terhegemoni maka kemampuan menfilter konsep-konsep dalam pemikiran dan kebudayaan Barat juga lemah.

B. Perumusan Masalah

Adapun masalah yang akan dibahas adalah seputar pengertian peradaban islam dan juga peradaban islam sebagai ilmu pengetahuan dan dasar-dasar peradaban islam serta sedikit menyinggung tentang perekembangan perdaban islam

C. Pembatasan Masalah

Adapun didalam pembahasan yang akan didiskusikan tidak keluar dan menyimpang dari semua yang ada tertulis di dalam makalah ini yang ruang lingkupnya hanya seputar pengantar peradaban islam.

BAB II

PEMBAHASAN SEJARAH PERADAPAN ISLAM

A. Pengertian Peradaban

Kata Peradaban seringkali diberi arti yang sama dengan kebudayaan. Tetapi dalam B. Inggris terdapat perbedaan pengertian antara kedua istilah tersebut. Istilah Civilization untuk peradaban dan Culture untuk kebudayaan. Demikian pula dalam B. Arab dibedakan antara kata Tsaqafah (kebudayaan), kata Hadharah (kemajuan), dan Tamaddun (peradaban)

Menurut A.A. Fyzee, peradaban (civilization) dapat diartikan dalam hubungannya dengan kewarganegaraan karena berasal dari kata civies (Latin) atau civil (Inggris) yang berarti seorang warganegara yang berkemajuan
Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Pengertian Akhlak dan Tasawuf

Pengertian Akhlak:

Secara bahasa akhlak berasal dari kata اخلق – يخلق – اخلاقا artinya perangai, kebiasaan, watak, peradaban yang baik, agama. Kata akhlak sama dengan kata khuluq. Dasarnya adalah:
QS. Al- Qalam: 4: وانك لعلى خلق عظيم
QS. Asy-Syu’ara: 137: ان هذا الا خلق الاولين
Hadis :انما بعثت لاتمم مكارم الاخلاق
Menurut Istilah, akhlak adalah:
Ibnu Miskawaih: sifat yang tertanam dalam jiwa yang mendorongnya untuk melaksanakan perbuatan tanpa memerlukan pemikiran danpertimbangan.
Imam Ghazali: sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan macam-macam perbuatan yang mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
Ciri Perbuatan Akhlak:
Tertanam kuat dalam jiwa seseorang sehingga telah menjadi kepribadiannya.
Dilakukan dengan mudah tanpa pemikiran.
Timbul dari dalam diri orang yang mengerjakannya tanpa ada paksaan atau tekanan dari luar.
Dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Dilakukan dengan ikhlas.
Ruang lingkup Kajian Ilmu Akhlak:
Perbuatan-perbuatan manusia menurut ukuran baik dan buruk.
Objeknya adalah norma atau penilaian terhadap perbuatan tersebut.
Perbuatan tersebut baik perbuatan individu maupun kolektif.
Manfaat mempelajari Ilmu Akhlak:
Menetapkan criteria perbuatan yang baik dan buruk.
Membersihkan diri dari perbuatan dosa dan maksiat.
Mengarahkan dan mewarnai berbagai aktivitas kehidupan manusia.
Memberikan pedoman atau penerangan bagi manusia dalam mengetahui perbuatan yang baik atau buruk.
Pengertian Tasawuf:
Secara bahasa tasawuf berarti:
a. saf (baris), sufi (suci), sophos (Yunani: hikmah), suf (kain wol)
b. sikap mental yang selalu memelihara kesucian diri, beribadah, hidup sederhana, rela berkorban untuk kebaikan dan bersikap bijaksana.
Menurut Istilah:
a. Upaya mensucikan diri dengan cara menjauhkan pengaruh kehidupan dunia dan memusatkan perhatian hanya kepada Allah Swt.
b. Kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan mental ruhaniah agar selalu dekat dengan Tuhan.
Sumber Ajaran Tasawuf:

Unsur Islam:

Al-Qur’an mengajarkan manusia untuk: mencintai Tuhan (QS. Al-Maidah: 54), bertaubah dan mensucikan diri (QS> At-Tahrim: 8), manusia selalu dalam pandangan Allah dimana saja (QS. Al-Baqarah: 110), Tuhan memberi cahaya kepada HambaNya (QS. An-Nur: 35), sabar dalam bertaqarrub kepada Allah (QS. Ali Imran: 3)
Hadis Nabi seperti tentang rahasia penciptaan alam adalah agar manusia mengenal penciptanya.
Praktek para sahabat seperti Abu Bakar Ash-shiddiq, Umar Ibn Khattab, Usman Ibn Affan, Ali Ibn Abi Talib, Abu Zar Al-Ghiffari, Hasan Basri, dll.
Unsur Non Islam:

Nasrani: Cara kependetaan dalam hal latihan jiwa dan ibadah.
Yunani: Unsur filsafat tentang masalah ketuhanan.
Hindu/Budha: mujahadah, perpindahan roh dari satu badan ke badan yang lain.
Hubungan Akhlak dengan Tasawuf:

Akhlak dan Tasawuf saling berkaitan. Akhlak dalam pelaksanaannya mengatur hubungan horizontal antara sesame manusia, sedangkan tasawuf mengatur jalinan komunikasi vertical antara manusia dengan Tuhannya. Akhlak menjadi dasar dari pelaksanaan tasawuf, sehingga dalam prakteknya tasawuf mementingkan akhlak.
Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

HUKUM ISLAM DI INDONESIA






Ada 5 (lima) sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut yang mempengaruhi system hukum di suatu negara, antara lain :
1) sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara Persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), 
2) sistem hukum Eropa Kontinental, 
3) sistem hukum Komunis, 
4) sistem hukum Islam, 
5) system hukum adat. 
Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum yang dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Sistem Hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.




Sistem Hukum Adat 
Hukum adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah yang menjadi sumber peraturan dan atau penyelesaian perkara diantara warga masyarakat.
Sistem Hukum Agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci dan nilai-nilai yang diajarkan oleh Nabi penerima wahyu. 
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran yaitu sistem hukum Eropa Kontinental dengan sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.
Prof. Mohammad Koesnoe dengan sangat baik membandingkan ketiga system hukum yang berlaku di Indonesia sekaligus menggambarkan keberadaan masing-masing system hukum dari keberadaannya, bentuknya, tujuannya, sumbernya, strukturnya, ruang lingkup masalahnya, pembidang- annya, hak dan kewajibannya, serta norma atau kaidahnya. (Daud Ali hal. 187 – 202)
1. Keberadaannya
Hukum adat merupakan hukum yang tertua di Indonesia. Namun keber- adaanya baru secara formal dipelajari dan diperhatikan secara seksama dalam rangka penerapan poitik hukum pemerintah penjajah Belanda pada tahun 1927. 
Dengan mendasarkan pada teori receptie (hukum agama baru diakui sebagai hukum yang berlaku setelah diterima terlebih dahulu oleh adat / hukum adat – teori diciptakan oleh Christian Snouck Hurgronje penasehat pemerintah kolonial Belanda dan dikembangkan oleh Cornelis van Vollen Hoven untuk menghambat kemajuan hukum Islam.
Hukum Islam dikenal di Indonesia sejak Islam masuk ke Indonesia tepatnya Nusantara. Teori tentang masuknya Islam di Indonesia ada dua pendapat. Pertama, menyatakan bahwa Islam masuk Nusantara (sekarang dikenal sebagai Indonesia) pada abad ke 7 Masehi dan pendapat kedua menyatakan baru masuk pada abad 13 Masehi. 


Sesudah Islam masuk Nusantara hukum Islam kemudian diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluknya. Hal ini dapat dibuktikan dengan ditulisnya beberapa kitab pada masa itu a.l. : Miratut Thullab, Sirathal Mustaqim, Sabilal Muhtadin, Kutaragama, Sajinatul Hukum dan lain-lain. Tentang hal berlakunya hukum Islam di Indonesia sebagai konsekuensi karena mayoritas penduduknya beragama Islam didasar- kan pada teori receptio in complexu Salomon Keyzer (1823 – 1868), seorang ahli bahasa dan ahli kebudaya- an Hindia Belanda yang banyak menulis tentang hukum Islam di Jawa dan menerjemah- kan al-Qur’an. Pendapat Salomon dikuatkan Lodewijk Willem Christian van den Berg (1845 – 1927). Teori ini menyatakan hukum yang dianut oleh suatu masyarakat/ se- seorang mengikuti agama yang dianut oleh masyarakat / seseorang. 
Hukum Barat diperkenalkan di Indonesia bersamaan dengan kedatangan orang-orang Belanda untuk berdagang ke Nusantara. (Kira-kira pada tahun 1854) Awalnya hanya berlaku bagi orang Belanda dan Eropah saja. Dengan melalui kekuasaan dan pembuatan undang-undang hukum Barat dinyatakan berlaku juga bagi orang yang disamakan dengan orang Eropah, orang Timur Asing (terutama Cina) dan orang Indonesia. Karena dipayungi keuasaan maka huku Barat jauh lebih berdaya daripada dua system hukum lainnya (Islam dan Adat). Sedang hukum Islam dan hukum Adat berlaku bagi orang Indonesia asli dan mereka yang disamakan dengan penduduk “bumiputera.”
Sumber : 1. Hukum Islam (Moh. Daud Ali), Menemukan Kembali Sejarah
Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati