HUKUM ISLAM DI INDONESIA






Ada 5 (lima) sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut yang mempengaruhi system hukum di suatu negara, antara lain :
1) sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara Persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), 
2) sistem hukum Eropa Kontinental, 
3) sistem hukum Komunis, 
4) sistem hukum Islam, 
5) system hukum adat. 
Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum yang dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Sistem Hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.




Sistem Hukum Adat 
Hukum adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah yang menjadi sumber peraturan dan atau penyelesaian perkara diantara warga masyarakat.
Sistem Hukum Agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci dan nilai-nilai yang diajarkan oleh Nabi penerima wahyu. 
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran yaitu sistem hukum Eropa Kontinental dengan sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.
Prof. Mohammad Koesnoe dengan sangat baik membandingkan ketiga system hukum yang berlaku di Indonesia sekaligus menggambarkan keberadaan masing-masing system hukum dari keberadaannya, bentuknya, tujuannya, sumbernya, strukturnya, ruang lingkup masalahnya, pembidang- annya, hak dan kewajibannya, serta norma atau kaidahnya. (Daud Ali hal. 187 – 202)
1. Keberadaannya
Hukum adat merupakan hukum yang tertua di Indonesia. Namun keber- adaanya baru secara formal dipelajari dan diperhatikan secara seksama dalam rangka penerapan poitik hukum pemerintah penjajah Belanda pada tahun 1927. 
Dengan mendasarkan pada teori receptie (hukum agama baru diakui sebagai hukum yang berlaku setelah diterima terlebih dahulu oleh adat / hukum adat – teori diciptakan oleh Christian Snouck Hurgronje penasehat pemerintah kolonial Belanda dan dikembangkan oleh Cornelis van Vollen Hoven untuk menghambat kemajuan hukum Islam.
Hukum Islam dikenal di Indonesia sejak Islam masuk ke Indonesia tepatnya Nusantara. Teori tentang masuknya Islam di Indonesia ada dua pendapat. Pertama, menyatakan bahwa Islam masuk Nusantara (sekarang dikenal sebagai Indonesia) pada abad ke 7 Masehi dan pendapat kedua menyatakan baru masuk pada abad 13 Masehi. 


Sesudah Islam masuk Nusantara hukum Islam kemudian diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluknya. Hal ini dapat dibuktikan dengan ditulisnya beberapa kitab pada masa itu a.l. : Miratut Thullab, Sirathal Mustaqim, Sabilal Muhtadin, Kutaragama, Sajinatul Hukum dan lain-lain. Tentang hal berlakunya hukum Islam di Indonesia sebagai konsekuensi karena mayoritas penduduknya beragama Islam didasar- kan pada teori receptio in complexu Salomon Keyzer (1823 – 1868), seorang ahli bahasa dan ahli kebudaya- an Hindia Belanda yang banyak menulis tentang hukum Islam di Jawa dan menerjemah- kan al-Qur’an. Pendapat Salomon dikuatkan Lodewijk Willem Christian van den Berg (1845 – 1927). Teori ini menyatakan hukum yang dianut oleh suatu masyarakat/ se- seorang mengikuti agama yang dianut oleh masyarakat / seseorang. 
Hukum Barat diperkenalkan di Indonesia bersamaan dengan kedatangan orang-orang Belanda untuk berdagang ke Nusantara. (Kira-kira pada tahun 1854) Awalnya hanya berlaku bagi orang Belanda dan Eropah saja. Dengan melalui kekuasaan dan pembuatan undang-undang hukum Barat dinyatakan berlaku juga bagi orang yang disamakan dengan orang Eropah, orang Timur Asing (terutama Cina) dan orang Indonesia. Karena dipayungi keuasaan maka huku Barat jauh lebih berdaya daripada dua system hukum lainnya (Islam dan Adat). Sedang hukum Islam dan hukum Adat berlaku bagi orang Indonesia asli dan mereka yang disamakan dengan penduduk “bumiputera.”
Sumber : 1. Hukum Islam (Moh. Daud Ali), Menemukan Kembali Sejarah
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Leave a comment